Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual pada Jumat (12/11/2021) untuk membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, BNI
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri.
Menurutnya, Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Putri mengatakan upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: Jadi AgenBRILink, Berikan Banyak Keuntungan, Bisa Bantu Mempekerjakan Orang dengan Upah Diatas UMR
PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.
"Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku," terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Berdasarkan Hasil Survei KHL, Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.
Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Selain itu, katanya, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).