TRIBUNNEWS.COM - Bantuan untuk pelaku UMKM masih terus disalurkan oleh pemerintah melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mengutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menyatakan bahwa dari seluruh target penerima BPUM, masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Penyaluran bantuan UMKM ini rencananya akan dilakukan pada pertengahan November 2021.
BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta diberikan khusus hanya kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Tinggal Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya di Tiap Provider
Cara Cek Status BLT UMKM:
1. Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Bank BNI
- Login ke laman http://banpresbpum.id;
- Masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Disalurkan Pertengahan November 2021, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: CEK Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Mencairkan Dana BLT UMKM
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek Status Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Cara Cairkan Dana BPUM Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Berita lain terkait BLT UMKM