Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk kembali mengagendakan mediasi dirinya dan Haris Azhar bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Permohonan itu dilayangkan Fatia setelah dirinya tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pada Senin (15/11/2021) ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut.
"Kami mendesak, pertama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi dengan waktu yang disepakati kedua belah pihak," kata Fatia saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Tak hanya itu, Fatia juga berharap proses mediasi ini untuk dapat diambil alih lembaga lain dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hanya saja, Fatia tidak membeberkan alasan detailnya untuk meminta proses mediasi ini dilimpahkan ke Komnas HAM.
Baca juga: Menko Luhut Anggap Mediasi Gagal, Fatia Maulidiyanti: Bentuk Arogansi Pejabat Publik
"Kedua, mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," ucapnya.
Tak hanya itu, Fatia juga menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang mengklaim kalau upaya mediasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik telah gagal.
Luhut menyatakan hal tersebut, setelah pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak hadir dalam pemanggilan mediasi oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (15/11/2021).
Menyikapi pernyataan tersebut Fatia mengatakan, kalau sikap dari Luhut itu merupakan bentuk arogansi dari seorang pejabat negara yang tidak menghormati mekanisme hukum di kepolisian.
Baca juga: Tidak Hadir Dalam Mediasi dengan Luhut, Ini Penjelasan Pihak Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia.
Lebih lanjut kata dia, pernyataan yang dilayangkan Luhut kepada awak media tersebut juga telah menimbulkan kesan kalau Menteri dari Partai Golkar itu memiliki kuasa untuk mengatur agenda mediasi.
Baca juga: Dilaporkan ProDEM ke Polisi Dugaan Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data Jangan Rumor, Kampungan Itu
Padahal, upaya mediasi untuk menyelesaikan sebuah perkara dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi.
"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," ucapnya.