"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat apalagi terdakwa pernah meraih Bung Hatta Award yang semestinya dapat menginspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," urai jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Nurdin Abdullah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Pada awal 2019 di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.
Nurdin Abdullah lalu meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.
Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.
Pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang Pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp16.367.615.000 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak sebesar Rp15.711.736.067,34.
Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan yang di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020.
Sari pun memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto yaiitu paket jalan ruas Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 TA 2020 dengan pagu anggaran Rp19.295.078.867,18 dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan kontrak sebesar Rp19.062.235.132,34.
Setelah diumumkan sebagai pemenang, Sari menerima uang sebesar Rp60 juta dari Agung di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang dan dibagi-bagikan kepada anggota Pokja 7.
Pada Februari 2021, Nurdin memanggil Edy Rahmat dan mengatakan "tolong sampaikan ke Agung, kita ini mau bantu relawan". Edy lalu menyampaikan pesan Nurdin itu dengan kalimat "Ada penyampaian dari Pak Gub, ada keperluan untuk membantu relawan' dan dijawab oleh Agung "Oh iya.. nanti kalau sudah ada saya kabarin".
Pada 21 Februari 2021, Agung lalu menyiapkan uang sejumlah Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,45 miliar dari rekening pribadi Agung dan Rp1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.
Agung lalu menyerahkan uang itu kepada Edy Rahmat pada 26 Februari 2021 sekitar pukul 20:25 WITA di pinggir jalan tidak jauh Rumah Makan Nelayan Makassar.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.
Baca juga: Dakwaan Nurdin Abdullah: Terima Gratifikasi Rp 300 Juta Dari Rekening Sulsel Peduli Bencana