News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejaksaan Agung Siap Kejar Aset Terdakwa Kasus Asabri Hingga ke Luar Negeri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).

Contoh lain ketika Benny disebut telah pula membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11) lalu.

Dalam kesaksiannya Hari Setianto mengaku, total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” kata Hari saat itu.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar.

“Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” tambah Hari.

Pada akhirnya sebagaimana diketahui Benny telah membayar tunai dari penjualan kaveling siap bangun pada Asabri.

Hal hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri.

Kerugian dalam jumlah fantastis itu , tidak mungkin dilakukan seorang diri tanpa mitra dan rekan yang membantu, seperti AP, AR dan MW. Namun sayangnya Penyitaan terhadapnya oleh Kejagung malah masih jauh dari memadai.

Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan aset-aset serta disamarkan.

Supardi menyatakan, setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak.

"Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat), pasti akan kita kejar.
Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kita akan kejar," tandasnya.

Sementara itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman ikut mendorong tim penyidik untuk lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini