Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ini sendiri digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.
Rencananya dalam sidang ini jaksa mengatakan pihaknya memanggil delapan orang saksi, namun yang terkonfirmasi ada empat orang yang dihadirkan jaksa.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," kata Jaksa dalam ruang sidang.
Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri
Keseluruhan saksi tersebut diketahui bernama Yoga Prianggoro, Aris Wibowo dan Budi Hidayat yang bekerja sebagai karyawan di PT. Jasamarga Operator serta satu saksi lainnya yakni Resa Marasabessy yang merupakan anggota Polri.
Setelah empat saksi tersebut diminta masuk ruang sidang, keseluruhannya langsung diambil sumpah oleh petugas pengadilan.
Hingga kini, jalannya persidangan masih berlangsung.
Adapun pertanyaan kepada saksi itu masih dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).
Diketahui dalam perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI ini turut menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus turut menjabarkan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian saat menjalankan tugas.