Pertama, dengan melakukan perbaikan sistem.
Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
Baca juga: KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tak Bernuansa Politis
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” kata Risma.
Pengawasan penyaluran bansos Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri.
Kedua, Mensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.
"Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” jelas Risma.
Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, tapi belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id.
"Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Risma.