Sebagai langkah awal, menurut Petrus, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi.
Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebijakan untuk melakukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT.
Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, dan memperkuat keberagaman.
Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa.
Oleh karena itu, kata Petrus, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.
(Tribunnews.com/Hasanuddin Aco)