"Saudara dapat uang ratusan juta itu dari terdakwa saudara lakukan pekerjaan apa?" tanya hakim lagi.
"Tidak ada," jawab Rizky singkat.
Lebih lanjut, kedekatan Rizky dan Robin ini juga disorot oleh hakim anggota Jaini Bashir.
Tidak puas dengan jawaban Rizky saat ditanya hakim Adam, Jaini terus mencecar Rizky, bahkan dia sempat bertanya dengan saksi lain yakni Agus Susanto yang merupakan rekan Robin yang kerap mengantar Robin ke sejumlah tempat.
"Saksi Agus Santoso, ada Saudara antar terdakwa ke kosannya (Rizky Cinde Awaliyah) sampai pagi?" tanya hakim Jaini dan dijawab "ada Yang Mulia" oleh Agus.
"Hah nginep, jadi jangan bohongin, di tempat kos sebentar 5 menit, kalau sampai pagi dan tidur itu nginep namanya, jangan bohong. Kalau ngobrol 2 jam udah kecapean, jadi jangan bohong Saudara (Rizky Cinde Awaliyah)," tegas hakim Jaini.
Saking seringnya Robin menginap, Agus mengaku tidak tahu berapa kali mengantar Robin ke apartemen Rizky.
Hakim pun meminta Rizky tidak menutupi hubungannya dengan Robin.
"Apa yang dibicarakan saat malam sampai pagi?" tanya hakim Jaini ke Rizky.
"Tidak ada, privasi, ngobrol-ngobrol biasa," cetus Rizky.
"Kita ini kan sudah sama-sama dewasa, ya kan ini nginep, kalau di daerah orang nginep di rumah perempuan dibunuh orang, pantang. Kalau itu kan ada hubungan, buktinya saudara terima tadi hampir ratus sekian juta," ucap Jaini.
Rizky mengaku membantu Robin selama tiga bulan.
Hakim pun meminta Rizky berkata jujur di sidang.
"Tiga bulan (bantu Robin) dapat seratus sekian, gaji hakim aja tak sampai segitu, kita kasih tahu, jadi jangan ditutup-tutupin karena ada kaitan pembukaan rekening (adik Rizky, Riefka Amalia) dan transferan tersebut," kata hakim.
KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK menyangka Azis memberikan suap kepada Robin untuk mengurus penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Dalam dakwaan untuk Robin, Azis dan Aliza disebut memberikan duit Rp3,5 miliar kepada Robin.