News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Apakah Dilanjutkan di Tahun 2022? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Kemenkop UKM

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilanjutkan di tahun 2022? Simak jawabannya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan tentang kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian.

Hingga saat ini, Komite PC PEN belum membicarakan tentang nasib program BLT UMKM tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, saat ini Kementerian Koperasi UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait program anggaran BLT UMKM 2022 .

"BPUM tahun depan kita menunggu (Keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Baca juga: Cek dan Cairkan di Eform BRI, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Pertengahan November 2021

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 mencapai 99,26 persen atau Rp 15,24 triliun.

Kemenkop UKM menargetkan bantuan bantuan ini bisa rampung hingga 100 persen pada akhir September 2021.

Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM ini, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre di bank dengan cara reservasi secara online.

Adapun status penerima BLT UMKM tersebut juga dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Masuk ke lamanĀ https://eform.bri.co.id/bpum;

- Isi nomor KTP;

- Klik proses Inquiry;

- AksesĀ http://banpresbpum.id;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini