Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah atas dugaan kasus terorisme.
MUI memastikan Zain An-Najah tak berpengaruh penuh terhadap fatwa yang diterbitkan.
Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid menyebutkan Zain An-Najah hanya berstatus anggota di divisi komisi fatwa MUI.
Dengan kata lain, dia tidak memiliki keputusan penuh terhadap fatwa yang diterbitkan.
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," kata Makmun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Makmun menyampaikan Zain An-Najah hanya memberikan perspektifnya terhadap fatwa yang diterbitkan.
Menurutnya kebijakan yang keluar tak sepenuhnya hasil buah pikir Zain An-Najah.
Baca juga: Advokat Bakal Lakukan Pendampingan Hukum terhadap Zain An-Najah Terkait Dugaan Kasus Terorisme
"Di dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Baca juga: Densus 88 Tak Akan Geledah Kantor MUI Pusat Pasca-Penangkapan Zain An-Najah
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: MUI Tanggapi Soal Kabar Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Berikut 7 Poin Pernyataanya