Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung periksa 3 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Dua dari tiga tersangka diperiksa untuk pendalaman tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).
"Saksi pertama adalah R selaku General Manager Finance PT. Hanson Internasional, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Selain R, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI juga memeriksa RL selaku tim saham terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Kejar Aset Terdakwa Kasus Asabri Hingga ke Luar Negeri
"Dia juga diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT," ungkapnya.
Selanjutnya, saksi terakhir yang diperiksa adalah AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital. Dia diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.
Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Jaksa Minta Keterangannya Dibacakan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.