Jimly Asshiddiqie: Draf PPHN Harus Selesai Dalam waktu Dekat
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Paparkan Tiga Isu yang Ganggu Proses Amandemen Terbatas UUD 1945
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif/MPR.
Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.
"Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bamsoet, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Pimpinan MPR Beda Pandangan Soal Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Akan Indah pada Saatnya
Selain itu, Bamsoet memastikan PPHN yang menjadi program jangka panjang bangsa ini haruslah disusun dengan keikutsertaan semua pihak, tak hanya dari kelompok mayoritas semata dan mencakup seluruh Indonesia. Sebab dia menilai pembahasan PPHN nanti biasa mengerucut pada pengembangan per pulau untuk beberapa puluh tahun ke depan.
"Kelompok yang termarjinalkan harus duduk bersama MPR untuk ikut menyusun program jangka panjang kita semua sebagai bangsa, tidak boleh ada yang merasa tertinggal dalam pembahasan ini," ucapnya.
"Jadi ini harus melibatkan tokoh-tokoh di wilayah-wilayah yang tadi saya sebutkan, termasuk kampus yang tersebar di 34 provinsi yang ada di tanah air kita. Karena merekalah yang paling tahu daerahnya dikembangkan seperti apa, sumber dayanya seperti apa, keinginan rakyatnya apa dan bagaimana ke depan," kata Bamsoet.
Profesor Jimly Asshiddiqie: Pakai Saja Istilah GBHN, Itu Bukan Kreasi Orba
Baca juga: Webinar Series MPR RI, Bamsoet Sebut Kehadiran PPHN Perkuat Sistem Presidensial
Bamsoet menyebut 12 alasan untuk mendukung Amandemen terbatas UUD 1945 dan Penetapan PPHN:
1. Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) memperkuat konsensus sistem presidensil, sama sekali tidak menggerus sistem presidensiil.
2. Prsiden dan wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR RI.
3. Presiden/wapres memilik masa jabatan tetap lima tahun, tidak boleh dihentikan semena-mena oleh MPR hanya karena alasan politik.
4. Presiden/wapres tidak dapat dijatuhkan dengan alasan yang tidak jelas
5. Presiden/wapres memiliki hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan menteri dan pembantu-pembantunya.