News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penetapan PPHN

Ketua MPR Bamsoet Urai 12 Alasan Perlunya PPHN Pengganti GBHN, MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut kedatangan 34 finalis Miss IMI 2021 yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia dalam jamuan makan malam, Selasa (16/11/2021) berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Para finalis akan mengikuti berbagai acara dan seleksi yang ketat, hingga akhirnya nanti terpilih 10 besar yang akan maju ke Grand Final pada tanggal 20 November 2021 di Sirkuit Internasional Sentul, Kabupaten Bogor. //HO/IST

6. Andai terjadi, impeachment (pamakzulan) presiden tetap berlaku seperti diatur UUD sekarang, yakni melalui presoses yang kett di DPR, jad bukan MPR. Presiden dapat dimakzulkan apabila, antar lain berkhianat kepada negara, korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau dianggap DPR tidak cakap lagi menjalankan tugasnya.

7. PPHN justru menguatkan kedudukan presiden

8. PPHN menjadi landasan yang lebih kuat, seperti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, pembangunan infrastruktur seperti tol laut dan tol langit.

9. Kehadiran PPHN membantu pemerintahan mewujudkan keselarasan, keselarasan dan sinergi pembangunan antara pemerintahn pusat dan daerah.

10. MPR tidak serta-merta menjadi lembaga tertinggi negara (seperti era Orde Baru). PPHN juga tidak menyebabkan presiden sebagai mandataris MPR. Kehadiran PPHN tidak menjadikan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.

11. Amandeman UUD 1945 agenda untuk menetapkan PPHN, tidak boleh ada penumpang gelap.

12. Keberadaan PPHN dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan.

(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha/Reynas/Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini