6. Andai terjadi, impeachment (pamakzulan) presiden tetap berlaku seperti diatur UUD sekarang, yakni melalui presoses yang kett di DPR, jad bukan MPR. Presiden dapat dimakzulkan apabila, antar lain berkhianat kepada negara, korupsi atau melakukan perbuatan tercela, atau dianggap DPR tidak cakap lagi menjalankan tugasnya.
7. PPHN justru menguatkan kedudukan presiden
8. PPHN menjadi landasan yang lebih kuat, seperti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim, pembangunan infrastruktur seperti tol laut dan tol langit.
9. Kehadiran PPHN membantu pemerintahan mewujudkan keselarasan, keselarasan dan sinergi pembangunan antara pemerintahn pusat dan daerah.
10. MPR tidak serta-merta menjadi lembaga tertinggi negara (seperti era Orde Baru). PPHN juga tidak menyebabkan presiden sebagai mandataris MPR. Kehadiran PPHN tidak menjadikan presiden memberi pertanggungjawaban kepada MPR.
11. Amandeman UUD 1945 agenda untuk menetapkan PPHN, tidak boleh ada penumpang gelap.
12. Keberadaan PPHN dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan.
(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha/Reynas/Andri Malau)