Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.
Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.
Atas perbuatannya KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Abdul Wahid.
Pantauan Tribunnews.com, begitu rampung diumumkan sebagai tersangka, Abdul Wahid berjalan menuju pintu keluar Gedung Merah Putih KPK.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol, Abdul Wahid berjalan pelan.
Kepalanya menunduk.
Politikus Partai Golkar ini tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Abdul Wahid terus bergeming hingga menumpangi mobil tahanan.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/11/2021).
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Firli, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Penetapan tersangka ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 15 September 2021 lalu.
Berdasarkan tangkap tangan itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada awal 2019.