News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Aspidum Kejati Jawa Barat yang Dicopot karena Kasus Valencya, Pernah Jadi Kajari Bandung

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Dwi Hartanta, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya.

Diberitakan Tribunnews.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Dwi Hartanta dari jabatan Aspidum Kajati Jabar.

Pencopotan itu buntut kontroversi menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempaun bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan yu Ching.

Dwi Hartanta dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejagung berdasarkan surat Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Aspidum Kejati Jawa Barat Dicopot Jaksa Agung Usai Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun

Leo menjelaskan Dwi Hartanto nantinya akan bertugas dalam anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.

Nantinya, dia digantikan Riyono yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," jelas Leonard.

Leo mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam penuntutan Valencya.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal," tukas dia.

Profil Dwi Hartanta, Pernah Jabat Kajari Bandung

Tak banyak informasi di dunia maya tentang Dwi Hartanta terutama menyangkut asal dan pendidikannya. 

Dwi Hartanta menjabat sebagai Aspidum Kajati Bandung sejak 24 Oktober 2019.

Sejauh ini, sejumlah jabatan strategis di korps Adhyaksa pernah ia pegang. 

Berdasar catatan di laman resmi Kejagung, Dwi Hartanta pernah menjabat sebagai Kabid Program Diklat Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejagung RI.

Posisi ini ia pegang pada 4 Januari 2016. 

Baca juga: Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas

Dua tahun sebelumnya, atau ada 2014, Dwi Hartanta dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. 

Sebelum menjabat sebagai Kajari Bandung, Dwi Hartanta sempat bertugas di wilayah Indonesia Timur. 

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Aspidum Papua dan Kajari Sorong. 

Kasus Valencya yang Menjadi Kontroversi

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.

Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan 

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini