Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri harus dibatalkan.
Sebab, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal itu disampaikan pengamat politik Karyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
"Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” kata Karyono.
Karyono membeberkan Pasal 62 ayat 2 UU ASN menyebut, “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang”. Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan.
Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan, “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”.
Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK.
Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos. Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Berpotensi Timbulkan Kecemburuan
“Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” ujar Karyono.
“Oleh karena itu, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga manapun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c, karena pernah diberhentikan baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Karyono menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.