TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum pekerja pada tahun 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar "Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah pada tahun 2022:
UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.724
UMP Jawa Tengah: Rp 1.813.011
UMP Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
UMP Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
UMP Sulawesi Barat: Rp 2.678.863.
Disampaikan bahwa ada 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, yaitu pada Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Hal tersebut dikarenakan nilai UMP pada keempat provinsi tersebut lebih tinggi dari batas atas upah minimum pada tahun 2021.
Baca juga: UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik