News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arteria Dahlan Tuai Kritikan, Imbas Sebut Polisi, Hakim, dan Jaksa Tak Boleh Di-OTT

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya."

"Mau korupsi atau rampok uang negara bebas. Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," cuit Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha, seperti dikutip Tribunnews.com pada Jumat (19/11/2021).

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Aulia Poestria dalam cuitan Twitter-nya @paijodirajo, menilai pandangan Arteria tersebut ngawur. 

Baca juga: Pernyataannya Viral soal OTT KPK, Bupati Banyumas: Itu Tidak Lengkap

Hal itu, menurutnya, tak jauh berbeda dengan sejumlah pihak tertentu yang membangun fitnah bahwa ada Taliban di KPK.

"Argumentasi-argumentasi ngawur terkait OTT ini seperti sengaja dibangun seperti saat dulu mereka membangun fitnah bahwa ada Taliban di KPK yang berakibat adanya revisi UU KPK dan pemecatan pegawai dengan dalih TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) abal-abal."

"Semua pejabat takut terkena OTT karena ketika tertangkap enggak bisa berkelit lagi," tulis Aulia.

Baca juga: Kata ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Asetnya yang akan Disita BLBI: Itu Itikad Buruk

Sementara itu, kritikan juga datang dari peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia menilai ada yang salah dengan pola pikir Arteria Dahlan.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
equality before the law. 

"Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Punya Harta Senilai Rp 5 Miliar

Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan.

Menurut Kurnia, pernyataan semacam itu sulit dipahami. 

"Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

Ketiga, Kurnia berpendapat Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP. Sebab, Kurnia menjelaskan, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

Baca juga: Ini Alasan KPK Baru Menetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini