Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Menurut Kurnia, ungkapan seperti itu bukan hal baru lagi.
"Sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," katanya.
Kelima, kata Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum.
Baca juga: Respons Bupati Banyumas yang Ngeri Ditangkap, KPK: Tak Perlu Takut dengan OTT
Di sana, kata Kurnia, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup.
"Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," katanya.
(Tribunnewss.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Ardito)