Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.
Baca juga: Tips Membeli STB untuk Menonton Siaran TV Digital, Pastikan Ada Tanda Ini
Baca juga: 10 Daftar Merek STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo, Tonton Siaran TV Digital dengan Mudah
Kriteria Penerima STB Gratis
1. Masuk golongan rumah tangga miskin, berdasar DTKS
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
Cara Mendaftar DTKS
1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos
2.Siapkan KTP dan KK
3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT
4.Kemudian pilih tambahan usulan
5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem
6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Terkait Migrasi TV Digital