News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Muhadjir Effendi Pastikan Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 pada 24 Desember

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan arus balik usai liburan akhir tahun berkisaran 15.000 - 16.000 orang yang menggunakan jasa KA yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), bakal diterapkan Pemerintah.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM Level 3.

Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Penerapan Aturan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pengusaha: Tak Efektif, Hanya Beratkan Dunia Usaha

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," katanya usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.

Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.

Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM Level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia.

Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.

Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tidak Ada Penyekatan

Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Penyakitnya Berubah, Strateginya Juga Berubah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijjakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari."

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ucapnya, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini