News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Muhadjir Effendi Pastikan Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 pada 24 Desember

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan arus balik usai liburan akhir tahun berkisaran 15.000 - 16.000 orang yang menggunakan jasa KA yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.

Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM Level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Kemungkinan Diundur Tahun Depan, Berikut Alasannya

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi.

Terutama, di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Diketahui, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. 

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fah/Dod, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini