News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Besaran UMP di 15 Provinsi Indonesia, Selengkapnya dalam Artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat untuk Pengusaha

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) (HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI)

Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia tahun 2022:

1. Riau

UMP Riau: RP 2.938.564

UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.

Melansir laman riau.go.id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.

Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.

2. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini