News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bantuan Rp 2 Juta bagi Usaha Pariwisata: Login bpup.kemenparekraf.go.id, Ini Syaratnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

6. SPA

Syarat Penerima BPUP

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, diantaranya:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Cara Daftar BPUP

1. Kunjungi laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

2. Isi NIB pada Halaman Utama

3. Klik centang "i'm not robot"

4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

5. Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini