News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bantuan Rp 2 Juta bagi Usaha Pariwisata: Login bpup.kemenparekraf.go.id, Ini Syaratnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara dapat bantuan bagi usaha pariwisata senilai Rp 2 juta yang dicairkan dua kali. Login bpup.kemenparekraf.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan dan diberikan selama dua bulan.

Nantinya, bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan mulai 13-24 Desember 2021.

Adapun waktu pendaftaran BPUP dibuka mulai tanggal 15 November 2021 - 26 November 2021.

(Cara daftar ada di akhir berita)

Baca juga: Bangkitkan Pariwisata di Jakarta dan Bali, JXB Jadi Kolaborator International Youth Championship 

Sementara Verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15 November 2021 - 26 November 2021.

Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah dan memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS yang terdapat di 35 Kabupaten/Kota.

Jenis Usaha Penerima BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 diantaranya terdapat 6 (enam) jenis usaha pariwisata yaitu

1. Hotel Melati

2. Homestay/Pondok Wisata

3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

6. SPA

Syarat Penerima BPUP

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, diantaranya:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Cara Daftar BPUP

1. Kunjungi laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

Laman pendaftaran BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

2. Isi NIB pada Halaman Utama

3. Klik centang "i'm not robot"

4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

5. Daftar dan lengkapi dokumen persyaratan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini