TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mendapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).
Pengumuman tersebut dapat dicek dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.
Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 218 sampai dengan 2020.
Jumlah bantuan yang akan didapatkan penerima sebesar RP 2 juta dan diberikan selama dua bulan.
Baca juga: Erick Thohir: Lampung Jadi Alternatif Pembangunan Infrastruktur Pariwisata untuk Turis Lokal
Untuk pendaftarannya telah dimulai pada 15 November-26 November 2021.
Sedangkan untuk verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP akan dilakukan pada kurun waktu yang sama dengan proses pendaftaran.
Adapun jenis usaha pariwisata yang dapat mengikuti program BPUP yaitu:
- Hotel Melati
- Homestay/Pondok Wisata
- Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- Spa
Kriteria Daerah Penerima Program BPUP