News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat BPUP Kemenparekraf Rp 2 Juta, Akses bpup.kemenparekraf.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak cara mendapatkan BPUP Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 2 juta dengan mengunjungi bpup.kemenparekraf.go.id.

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50% dari jumlah pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018 sampai 2020 yang meliputi enam usaha pariwisata pada Kabupaten/Kota dengna jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Baca juga: WSBK di Sirkuit Mandalika Resmi Dimulai, Ajang Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi

Syarat Penerima Program BPUP

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Cara Daftar Menjadi Penerima BPUP

BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran;

2. Isi NIB pada Halaman Utama;

3. Ceklis kolom "I'm not robot";

4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 hingga tahun 2020 maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Pelaku Pariwisata Harus Inovasi Hingga Kolaborasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini