1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50% dari jumlah pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018 sampai 2020 yang meliputi enam usaha pariwisata pada Kabupaten/Kota dengna jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Baca juga: WSBK di Sirkuit Mandalika Resmi Dimulai, Ajang Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi
Syarat Penerima Program BPUP
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS;
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
6. Termasuk dalam Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Cara Daftar Menjadi Penerima BPUP
1. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran;
2. Isi NIB pada Halaman Utama;
3. Ceklis kolom "I'm not robot";
4. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 hingga tahun 2020 maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/Baparekraf.
Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Pelaku Pariwisata Harus Inovasi Hingga Kolaborasi