TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas seputar permasalahan penangkapan terduga terorisme yang menyeret pengurus MUI.
Jajaran pimpinan MUI yang hadir di Kantor Kemenko Polhukam antara lain, Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar; Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Fahrur Razi; dan Wakil Bendahara MUI Misbahus Salam.
Setelah menggelar pembahasan secara tertutup selama kurang lebih 15 menit, Mahfud dalam konferensi persnya menegaskan bahwa penangkapan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad oleh Densus 88 Antiteror Polri bukan di kantor MUI.
Sehingga ia meminta masyarakat tak berpikir bahwa telah terjadi penggerebekan di kantor MUI.
Selain itu, aparat penegak hukum juga tak pernah mengumumkan bahwa terduga teroris yang ditangkap merupakan anggota MUI.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI, sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di kantor MUI dan tidak terkait dengan MUI, karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," kata Mahfud di lokasi.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI, nggak pernah, polisi maupun Densus nggak pernah," sambungnya.
Mahfud juga menerangkan bahwa pemerintah saat ini tidak bisa memberikan jawaban apapun terkait penangkapan Farid dkk. Termasuk soal bukti atau alat bukti terkait proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebab menurutnya jika pemerintah berbicara, bisa saja mengacaukan proses hukum yang tengah berjalan.
Terlebih, penegak hukum tengah mendalami terkait penangkapan ketiga terduga teroris.
Baca juga: Soal Penangkapan Anggota MUI: Densus 88 Dituding Bertindak Berlebihan, Mahfud MD Beri Penjelasan
"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut. Karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum," tegas Mahfud.
"Ini sedang gini, nanti yang di luar pada lari semua jaringannya, sekarang proses hukum," ujarnya.
Kendati begitu, Mahfud menyatakan bahwa proses hukum terhadap Farid dkk akan berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dgn prosedur hukum yang berlaku," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).