News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 No 62 Tahun 2021 Tentang Momen Natal dan Tahun Baru

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini aturan lengkap inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

- Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 PPKM Level 3

Berikut ini aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini