Kanreg I BKN Yogyakarta Jl. Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman
9 Desember 2021
Kanreg II BKN Surabaya Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo 9 Desember 2021
Jadwal Menyusul
UPT BKN Sorong Jl. Tongkol, Klamasen, Mariat, Sorong
Berdasar Surat Pengumuman BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) CPNS 2021, berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB serta contoh materi khusus untuk setiap formasi:
Ketentuan Pelaksanaan SKB
1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
5. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;
6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan
- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
Materi Khusus setiap Formasi
Dalam pelaksanaan tes SKB, terdapat beberapa materi khusus setiap formasi yang akan diujikan.
Berikut contoh materi khusus untuk setiap formasi:
1. Terapis Gigi dan Mulut Terampil (PERMENPANRB Nomor 37 Tahun 2019)
Kemampuan Umum
- Norma dan etika kerja terapis gigi dan mulut
- Kode etik terapis gigi dan mulut
Kemampuan Khusus
- Persiapan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
- Pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 37 Tahun 2020)
Kemampuan Umum
- Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam perspektif rencana pembangunan nasional
- Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM Aparatur
Kemampuan Khusus
- Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik
- Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik
- Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik
- Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik
Materi Pokok untuk soal SKB untuk Formasi Lain Bisa Diunduh di Sini.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar CPNS 2021