News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

BIN Jawab Tudingan 'Kecolongan' Soal Farid Okbah Sempat Bertemu Presiden Jokowi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farid Okbah di Istana Negara, Jakarta (kiri) dan saat bertemu Presiden Jokowi pada Juni 2020 (kanan).

"Agar publik tidak saling curiga dan membingungkan," kata dia.

Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum meminta Densus 88 Antiteror Polri membongkar seluruh jejaring teroris yang ada di Indonesia.

Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI).

“Kami dari DPR RI, khususnya Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror yang berhasil menangkap tokoh-tokoh besar kelompok teroris. Kami berharap Densus 88 terus berupaya membongkar jejaring terorisme di Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid.

Densus 88 beberapa waktu lalu menangkap Ustaz Farid Okbah yang merupakan Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) dan anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi.

Selain itu, Densus 88 juga mengamankan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, serta Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme.

Farid Okbah dan Zain An Najah sudah dinonaktifkan dari kepengurusan MUI.

Jazilul menegaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka terorisme tersebut di Bekasi, Jawa Barat itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Densus tidak akan melakukan penangkapan apabila tidak memiliki bukti. Dan seperti yang disampaikan Polri, penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus termasuk pengakuan puluhan tersangka teroris yang sudah ditangkap sebelumnya,” ucap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

“Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya.(Tribun Network/igm/yud/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini