Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengungkapkan pihaknya telah menghitung total nilai aset yang disita dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri.
Menurut Supardi, total nilai aset yang disita telah mencapai Rp16,2 triliun terhitung sejak Oktober 2021 kemarin. Angka itu bertambah Rp1 triliun dari nilai aset terakhir yang berhasil dihitung sebelumnya.
"Per Oktober sudah sekitar Rp16,2 triliun aset yang dihitung," kata Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Terakhir, kata Supardi, penyidik menyita aset hotel Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta hingga pusat perbelanjaan Ambon City Center. Aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dan adiknya Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta Terkait Kasus Asabri
Ke depan, pihaknya akan terus mencari aset yang terkait dengan kasus korupsi Asabri. Apalagi, nilai aset sitaan masih belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,788 triliun.
"On progress terus berusaha. Kita menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," tukasnya.