News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).

Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini