News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. Tempat perbelanjaan; dan

3. Tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

g. Melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. (IST)

h. Melakukan himbauan pada sekolah:

1. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini