News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Guru Nasional

Ini Sejarah Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 25 November

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Hari Guru Nasional 2021 - Berikut sejarah Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tahun.

Baca juga: Sejarah Lagu Hymne Guru, Diciptakan Sartono Hanya Dengan Siulan

Tema dan Logo Peringatan Hari Guru Nasional 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan surat nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 yang berisi Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021.

Surat edaran tersebut memuat panduan peringatan Hari Guru Nasional di tengah pandemi Covid-19.

Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan".

Kemudian, bentuk logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 ini berupa ilustrasi empat anak yang berbentuk hati dan berwarna warni.

Pada bagian samping terdapat tulisan "Hari Guru Nasional 2021".

Logo Hari Guru Nasional 2021 (Kemendikbud)

Sesuai dengan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB.

Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 digelar secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Bagi instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Sementara itu, Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema yang telah ditetapkan.

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Hari Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini