"Jadi sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Menko Polhukam, saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Andika melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam.
Diketahui, konflik antara TNI-Polri dan KKB di Papua telah berlangsung bertahun-tahun.
Mereka kerap kali terlibat dalam kontak senjata.
Pertikaian bersenjata ini tidak hanya menimbulkan korban dari kedua belah pihak yang bertikai, melainkan masyarakat sipil juga turut terkena dampak dari konflik ini.
Namun, Andika belum memaparkan secara detail terkait pendekatan baru.
Ia berjanji akan memaparkan secara detail ketika berkunjung ke Papua pekan depan.
"Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," ungkap Andika.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)