TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pembahasannya ketika bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (25/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, keduanya membahas soal penanganan di Papua dan pelanggaran HAM.
"Banyak hal tadi diskusikan, tapi yang selama ini menjadi concern kita Kemenko Polhukam dan Mabes TNI, Menko Polhukam dan Panglima TNI adalah dua hal saja, pertama pendekatan baru tentang penanganan Papua."
"Kalau prinsipnya, pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Kepres Nomor 20 Tahun 2020," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Ia mengatakan, adanya pendekatan yang bisa dilakukan, bukan lewat senjata.
"Intinya itu pendekatan Papua itu adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis."
"Artinya di Papua itu pendekatannya bukan senjata, tapi kesejahteraan," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga yang terkait bersama-sama bukan sendiri.
"Pendekatan teknisnya tentu operasi teritorial, bukan operasi tempur," ucapnya.
Kedua, kata Menko Polhukam, menyangkut penanganan HAM yang disampaikan Komnas HAM.
"Sekarang ini punya 13 pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komnas HAM," jelasnya.
Panglima TNI Pastikan Pendekatan Baru Penanganan Konflik Papua Sesuai Hukum
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan pendekatan baru dalam menangani konflik di Papua sesuai dasar hukum yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Andika seusai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021).