TRIBUNNEWS.COM - Simak penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan dan syarat mendapatkan insentif, selengkapnya dalam artikel ini.
Insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja melalui dashboard www.prakerja.go.id secara berkala.
Insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.
Insentif yang sudah diterima bebas digunakan untuk apa saja, seperti meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, makan, transportasi, dan pulsa.
Dana insentif juga bisa digunakan untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Baca juga: Segera Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 Sebelum Batas Pembelian Pertama 30 November 2021
Baca juga: Batas Penggunaan Saldo Kartu Prakerja 30 November 2021, Segera Ikuti Pelatihan di prakerja.go.id
Dikutip dari prakerja.go.id berikut penyebab insentif gagal dicairkan, yaitu:
1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard
2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.
Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.
Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
Syarat Dapatkan Insentif
Adapun syarat agar mendapatkan insentif Kartu Prakerja, yaitu:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Baca juga: Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 Terakhir 30 November 2021, Ini Platform Pelatihannya
Baca juga: Ini Batas Akhir Pemakaian Saldo Prakerja Gelombang 12-22, Login Prakerja di www.prakerja.go.id
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi Covid-19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja