Adapun Direktorat Binapenta Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker, Edo menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi hanya mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) belum mencantumkan nomor passport pada sertifikat vaksin.
Kemudian pengembangan QR Code selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait pengembangan teknis, agar nantinya dapat terbaca oleh negara penempatan CPMI/PMI.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf mengatakan, nomor paspor belum dapat digenerate ke dalam sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, sehingga membutuhkan waktu untuk dapat mengentry nomor paspor tersebut.
Anas pun memaparkan beberapa opsi untuk interoperabilitas dan rekognisi vaksin Indonesia di negara lain. Pertama, verifikasi manual di setiap negara menalui masing-masing kedutaan seperti melalui vaksin.dto.kemkes.go.id.
Kedua, verifikasi antar sistem dengan interoperabilitas yang aman. Ada juga opsi verifikasi melalui contoh standar hub: DIVOC (WHO), EU Standard.
“Sehingga sertifikat vaksin Indonesia dapat dihubungkan dengan standar DIVOC. Opsi ini masih dalam proses dan diupayakan akan selesai pada bulan depan,” ungkap Anas.