News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat untuk mengurus akta nikah bagi pasangan WNI dan campuran. Simak selengkapnya di sini.

- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)

- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)

- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat

- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)

- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)

- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)

Syarat Tambahan

- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)

- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)

- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)

Artikel Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini