- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Jika Hilang, Akses dukcapil.kemendagri.go.id
Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)
Syarat Tambahan
- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)
- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)
- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)
(Tribunnews.com/Widya)