Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait UU Cipta Kerja.
BERITA REKOMENDASI