TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru dari virus Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron.
Varian baru yang berasal dari Afrika Selatan ini ditetapkan WHO sebagai variant of concern.
Artinya, Omicron ini menjadi varian dari Covid-19 yang mendapat perhatian dari WHO karena cukup mengkhawatirkan.
Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk ke Indonesia
Di beberapa mutasi varian ini pun memiliki karakteristik yang mengkhawatirkan.
Dikatakannya, Omicorn juga lebih menular, lebih ganas, serta lebih mahir menghindari tindakan kesehatan masyarakat, termasuk vaksin dan terapi.
"Omicorn B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena memiliki beberapa sifat yang memprihatinkan."
"Varian ini memiliki jumlah mutasi yang besar, dan beberapa mutasinya ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan," terang Maria, Sabtu (27/11/2021) melansir Tribunnews.com
Maria menjelaskan kini WHO masih terus meneliti Omicron, tetapi hal itu butuh waktu berminggu-minggu.
Baca juga: Antisipasi Varian Baru Omicron, Epidemiolog Minta Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini
Larang Masuknya WNA asal Afrika Selatan Mulai Besok
Imbas dari adanya varian baru ini, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dimana membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sementara mulai besok Senin (29/11/2021).
Terlebih untuk WNA yang sempat mengunjungi atau berasal dari wilayah Afrika Selatan dalam 14 hari terakhir.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.
"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529," demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, Minggu (28/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Baru Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Virus Corona Awal
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa bahwa atase/staf teknis Imigrasi/pejabat Dinas Luar Negeri, kepala Divisi Keimigrasian, kepala Kantor Imigrasi dan kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.
Pertama, Indonesia menolak sementara kunjungan orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua, pemerintah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria .
Baca juga: Muncul Varian Omicron, PM India Perintahkan Evaluasi Rencana Pelonggaran Pembatasan Covid-19
Akan tetapi, ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Adapun ruang lingkup SE ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Omicron di Indonesia.
SE ini terbit dengan tujuan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya kasus impor varian baru Covid-19 B.1.1.529.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com)