Menanggapi laporan tersebut, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi konsen dan memberikan nama varian omicron B11529.
Perketat Masuk Indonesia
Indonesia memperketat aturan masuk perjalanan internasional yang akan masuk ke dalam negeri mulai hari ini, Senin (29/11/2021).
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, mengungkapkan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dikutip dari laman Setkab, sejumlah hal melatarbelakangi diterbitkannya SE ini.
Pertama pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Selanjutnya disebutkan, dalam rangka antisipasi masuknya varian Omicron ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Omicron Lebih Menular, Ketua Umum PKB: Jangan Anggap Enteng
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Suharyanto dalam SE tersebut.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional," ujarnya.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.