Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Badan Keahlian DPR RI telah membuat hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam waktu dekat, pimpinan DPR bakal menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"Bahwa selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Setelah itu, kata Dasco, DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah membahas poin-poin yang bakal direvisi dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Namun, Dasco tak merinci pasal mana saja yang akan diperbaiki.
"Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk bersama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggap efektif 15 Desember," ucap Dasco.
DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja 6 Desember 2021
DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
"Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama," lanjutnya.
Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja usai putusan MK tersebut.
Baca juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Anggota DPR Singgung Perbaikan Nasib Tenaga Kerja
DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang khususnya omnibus law.
"Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK itu yang menjadi concern kita," ucapnya.
"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan. Jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja, kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat UU berupa omnibus law," imbuhnya.
Lebih lanjut, Willy mengatakan dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja, DPR akan mengundang seluruh pihak.
Termasuk dari buruh, yang selama ini bertolak belakang dengan UU Ciptaker.
"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik ya, salah satunya juga serikat terkait UMK, UMK, yang mereka bahas hari ini jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," tandasnya.