TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja masih akan tetap berilaku di Indonesia.
Penegasan ini, kata Jokowi, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/18 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Merdeka yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan."
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan."
Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi Jamin Keamanan Investasi di Indonesia
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK No 91/PUU18 Tahun 2020," kata Jokowi.
Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya, tetap berlaku."
"Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas orang nomor satu di Indonesia itu.
Oleh karena itu, Jokowi memastikan dan menjamin, investasi yang telah dilakukan ataupun yang akan dilakukan akan tetap aman.
Baca juga: Respons Jokowi Sikapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Investasi Tetap Aman dan Terjamin
Baca juga: UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional, Gatot Nurmantyo Desak Pemerintah Bebaskan Para Aktivis KAMI
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin."
"Sekali saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Jokowi.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada para jajarannya agar segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya."