"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," jelas Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Pada amar putusan MK terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerja berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Kedua, menangguhkan aturan UU Cipta Kerja dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)