"Situasi dan kondisi yang dialami MS menunjukkan bahwa terjadinya pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil aman," kata Beka.
Terakhir, adalah hak atas kesehatan fisik dan mental.
Terkait dengan dampak kerugian yang dialami MS.
Akibat perundungan dan pelecehan seksual tersebut, kata Beka, ditemukan beberapa tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran HAM atas standar kesehatan fisik dan mental.
Pertama, kata dia, perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental yang kemudian menimbulkan perasaan stress dan hina serta trauma berat kepada korban MS.
Korban MS, kata dia, sering kali teringat peristiwa pelecehan yang membuat emosinya tidak stabil.
Selain itu, kata dia, Ms didiagnosa mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD di tahun 2019.
Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog di tahun 2019 tersebut, kata dia, masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi oleh LPSK.
Selain itu, kata dia, masalah kesehatan fisik dan mental juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan istrinya.
"Bahwa masalah kesehatan mental dan fisik yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 dan Kovenan Internasional hak ekonomi sosial budaya bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental," kata Beka.