News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Kembali Perketat Aturan Kedatangan dari Luar Negeri

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat kedatangan dari luar negeri dengan memperpanjang waktu karantina WNI dan WNA, serta melarang WNA dari 11 negara masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan atau disebut varian Omicron B11529 yang ditemukan di Afrika Selatan dan diumumkan pada hari Kamis, 25 November 2021 lalu.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari Minggu (29/11/2021) mengungkap alasan pemerintah kembali melakukan pengetatan kedatangan dari luar negeri.

Menkomarinves mengatakan butuh 1 hingga 2 minggu kedepan untuk bisa memahami efek varian omicron terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah.

Hal ini mengingat ada banyaknya mutasi atau bagian dari virus varian omicron yang mungkin belum dikenali vaksin covid atau antibodi, sebagaimana vaksin dan antibodi merespon virus Covid-19 sebelumnya.

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sehingga ketika ada mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran kalau omicron ini akan mengurangi efektivitas vaksin dan antibodi yang ada pada tubuh.

"Langkah pengetatan yang diambil pemerintah ini merupakan langkah waspada untuk mencegah dan menghambat varian omicron ini masuk Indonesia," kata Luhut.

"Kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian yang sedang berjalan," lanjutnya.

Luhut mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali, dengan data terakhir Indonesia hanya mencatat 275 kasus baru, dan hanya 1 kasus kematian.

Namun menurutnya, Indonesia akan tetap waspada dengan peningkatan kasus Covid-19 di berbagai negara, dan munculnya varian omicron ini dengan pengetatan.

Baca juga: Gejala Covid-19 Varian Omicron, Dokter di Afrika Selatan Sebut Ringan tapi Tak Biasa

"Kementerian Kesehatan juga akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini," ujarnya.

Selain pengetatan kedatangan dari luar negeri, pemerintah akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan peduli lindungi dengan adanya relaksasi aktivitas masyarakat.

Pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi utamanya terhadap lansia, karena merupakan kelompok yang paling rentan terhadap Covid-19.

"Kami mohon semua sekali lagi supaya saling mengingatkan bahwa 3M dan vaksinasi harus dipatuhi," ujarnya.

"Pengalaman kita menangani varian delta, manakala kita kompak, bahu membahu, tidak saling menyalahkan, karena apa yang pemerintah putuskan juga telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita, yang telah menjadi partner untuk membuat keputusan penanganan Covid-19 di tanah air," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini