Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Endang turut menjelaskan soal upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait peristiwa yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu.
Dalam melakukan penyelidikan tersebut, Endang mengatakan, Komnas HAM membagi peristiwa tersebut ke dalam tiga eskalasi.
"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, eskalasi sedang dan eskalasi tinggi," beber Endang dalam persidangan.
Lantas Endang menjelaskan keseluruhan kategori eskalasi tersebut, di mana dalam eskalasi rendah, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.
Dalam tahapan ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal. Hal itu dia dapati berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil CCTV Jasamarga.
Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
"Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apapun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasamarga," ucapnya.
Selanjutnya, dalam kategori eskalasi sedang, terjadi mulai memasuki gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang.
Saat itu berdasarkan informasi yang didapat, mulai terjadi kejar mengejar antara mobil aparat kepolisian yang melakukan pemantauan dengan satu unit mobil milik anggota Laskar FPI.
"Pada tahap ini mulai terjadi kejar mengejar dan juga ada beberpa kali saling serempet," katanya.
Sementara, keadaan yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi kata Endang, terjadi saat di lokasi yakni di rest area KM. 50 Cikampek.
Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya dua anggota Laskar FPI tewas terlebih dahulu karena adanya bentrokan dengan Kepolisian.
"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," katanya.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Hari ini